-
Sebagai Pekerja, Ini Aplikasi Wajib Ada di HP Anda
Yes, anggap saja tulisan ini lebay to the max, tapi sebagai pekerja, apalagi kalau status anda adalah pekerja di Indonesia, wajib memiliki aplikasi ini di hape anda. Tujuannya apa? Ya selain mengetahui hak-hak anda, sekalian mencari tahu apakah perusahaan tempat anda bekerja membayarkan hak anda secara teratur dan memenuhi aturan Pemerintah.
Aplikasi apa saja? Yuk dicek!

Aplikasi milik BPJS Kesehatan atau kalau cari di AppStore/PlayStore bernama JKN Mobile ini perlu diinstall di hape anda. Kenapa? Sederhana, karena dia menginformasikan kartu BPJS Kesehatan anda secara digital. Jadi anda tidak perlu menyimpan kartu di dompet anda. Sebenarnya sih, misalkan anda bukan pekerja tapi membayar BPJS Kesehatan secara mandiri, aplikasi ini juga sangat bisa digunakan. Tapi kenapa pekerja sangat perlu untuk menginstall aplikasi ini? Ya, karena jika iuran anda dibayarkan oleh perusahaan, maka status ini akan terpampang di info peserta. Paling tidak, statusnya Aktif dan tercantum “Pegawai”.

Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile ini merupakan aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan juga perlu diinstall di hape anda. Ya kalau ini sih sudah jelas ya, supaya potongan yang mengurangi gaji anda setiap bulan apabila perusahaan tempat anda bekerja memotongnya bisa anda ketahui perkembangannya. Saat anda memasukkan data-data dan berhasil login, anda bisa mengecek status aktif di program BPJS TK , nama perusahaan dimana anda tercatat (dan yang aktif membayari iuran anda). Paling tidak, anda tau, Jamsostek anda dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu dulu. Paling tidak, anda sudah bisa mengetahui apakah perusahaan tempat anda bekerja mematuhi aturan Pemerintah, khususnya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kalau mereka tidak, seharusnya bisa diadukan sih, karena itu merupakan hak anda.
-
Reminder: Lapor Pajak!

Cuma mau mengingatkan,
jangan lupa lapor pajak kalian sebelum tanggal 31 Maret ya. Mumpung masih belum error web-nya. Hehehe.Sudah pada validasi NIK dan NPWP belum?
Keuntungannya apa? Kita bisa masuk ke website Pajak untuk laporan pake nomor NIK alias KTP. Ga perlu hafal nomor NPWP lagi. Caranya gimana? Gampang, masuk website Pajak aja, trus pilih Login. Sementara masuk dulu pake NPWP dan password e-finnya. Semoga masih inget ya? Abis itu masuk ke Profil. Isi atau periksa data yang ada disana, trus klik Validasi di paling bawah. Setelah dinyatakan Valid, baru deh coba log out, kemudian coba log in kali ini pake NIK yang tadi sudah valid. Insha Allah bisa.Buat para Payroll-er, ayo segera bagikan SPT 1721-A1 karyawan.
Semangat buat semua,
Salam.
-
Cuti Bersama

Indonesia memiliki kebijakan unik dalam menghadapi perayaan-perayaan hari besar Nasional, khususnya dalam merayakannya. Selain meliburkannya sebagai Hari Libur Nasional di hari “H”-nya, Indonesia juga mengeluarkan kebijakan bernama “Cuti Bersama” yang merupakan hari libur tambahan yang menempel setelah ataupun sebelum hari besar yang telah dinyatakan sebagai hari libur nasional itu.
Kebijakan cuti bersama ini baru muncul di tahun 2003 melalui Keputusan Bersama Tiga Menteri yang memutuskan untuk menetapkan hari libur nasional ditambah beberapa hari libur tambahan, namun untuk tidak merugikan perusahaan, ditetapkan sebagai cuti bersama atau cuti massal (Glints.com). Dengan penetapan sebagai cuti bersama, maka perusahaan swasta diberi pilihan, apakah mau mengikuti kebijakan pemerintah atau tidak. Sementara untuk PNS, ini sepertinya diwajibkan untuk diambil.
Hal seperti ini tentu saja sering mengundang polemik, khususnya bagi perusahaan swasta apabila menghadapi hal ini. Kebijakan apa saja yang harus diambil untuk kasus cuti bersama ini, khususnya kebijakan bagi karyawannya?
Dari hasil diskusi saya dengan beberapa teman penggiat SDM di berbagai jenis perusahaan, kebijakan-kebijakan SDM untuk cuti bersama ini bisa dijabarkan sebagai berikut:
Menjadikan Cuti Bersama sebagai Libur Bersama dan tidak memotong cuti.
Alasannya sederhana. Biar tidak ribet. Tentu saja ini harus didukung oleh keputusan Manajemen untuk merelakan kegiatan beroperasi terhenti selama cuti bersama tersebut. Lagipula kadang pertimbangannya adalah, jika tetap masuk toh juga yang bersinggungan dengan perusahaan, khususnya pemerintah, juga sedang cuti bersama, jadi mau masuk juga tidak ada yang dikerjakan. Sederhana kan? Implikasinya disini adalah, apabila mereka masuk, maka akan diperhitungkan sebagai lembur di hari libur atau penambahan hari cuti bagi karyawan yang memutuskan masuk. Dengan ini, perusahaan tidak mengalami kerugian kecuali waktu produksi yang terhenti.Cuti Bersama berarti Tidak Masuk dan Memotong Cuti
Kalau ini ada beberapa perusahaan yang menerapkannya, khususnya untuk mereka yang jatah cutinya sudah diatas 12 hari per tahun. Jadi cuti bersama dianggap tidak mengganggu jatah cuti mereka yang biasa diambil.Cuti Bersama itu Pilihan. Kalau Masuk Cuti Tidak Dipotong, Kalo Tidak Masuk Cuti Dipotong
Nah, kalau ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mempersilakan karyawannya untuk memilih waktu kerja mereka asal kerjaan beres sesuai permintaan. Karyawan diminta kedewasaannya untuk menentukan pilihan mereka. Apalagi kalau cuti bersama ternyata waktunya tidak sesuai dengan yang mereka inginkan. Efek untuk perusahaan sendiri nyaris tidak ada.Cuti Bersama itu Akan Memotong Jatah Cuti, namun kalau Masuk diperhitungkan Lembur
Kalau yang ini akan menganggap bahwa cuti bersama itu wajib diambil untuk memenuhi ketentuan Pemerintah, namun perusahaan akan memperhitungkan untuk mereka yang masuk kerja sebagai lembur sehingga jam lemburnya nanti bisa diclaim oleh para karyawan. Dengan begini, karyawan tidak akan merasa iri apabila harus bekerja sementara rekan di perusahaan lainnya bisa libur. Hal ini memberikan rasa keadilan, namun sedikit menjengkelkan bagi Perusahaan karena ini berarti mereka harus mempersiapkan ekstra budget untuk uang lembur.Pemilihan kebijakan ini tentu saja harus dibicarakan dengan Manajemen serta kemampuan perusahaan dalam menyikapi aspek-aspek yang mempengaruhinya. Jangan sampai niat baik Pemerintah dalam memberikan panduan pedoman untuk pelaksanaan hari libur bersama ini menjadi boomerang bagi Perusahaan. Lagipula seperti yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tujuan ini adalah memberikan waktu ekstra bagi pekerja karena setelah liburan, mereka yang berlibur akan merasa bagai di-recharge dan punya tenaga baru dalam bekerja.
Satu hal yang pasti, kebijakan cuti bersama ini perlu dipikirkan juga setiap aspeknya bagi manajemen. Ingat, cuti adalah hak karyawan. Selama perusahaan tidak menerapkan kebijakan apa-apa mengenai cuti bersama, perusahaan tetap wajib untuk mempertimbangkan dan menyetujui usulan cuti dari masing-masing karyawan jika dirasa karyawan telah memenuhi hak pekerjaan mereka.
Bagaimana dengan anda dan perusahaan lain? Mungkin bisa dishare atau diskusi. Yang pasti, tidak ada kebijakan yang buruk, selama karyawan bisa memahami dan menikmatinya.
Salam.
-
Hello!
Selamat datang di blog terbaru saya, Arri SDM.
Sesuai judulnya, mungkin rekan-rekan bisa menduga apa isi blog ini. Yup benar, isi blog ini adalah mengenai kekayaan sumber daya mineral di alam bumi Indonesia…. hihihi… maaf, kalau yang itu saya kurang ahli. Yang saya maksud disini adalah blog mengenai Sumber Daya Manusia. Baik itu yang ada di Indonesia, maupun di luar, yang kira-kira menarik minat saya sampai saya berniat untuk membahasnya disini.Mengapa SDM? Karena kebetulan bidang ini cukup menarik minat saya, dan banyak juga yang menganggap SDM ini sebagai bidang yang misterius ataupun membingungkan. Mungkin merepotkan, karena itu berarti kita “mengurusi” urusan orang lain. Tapi ya, semoga dengan tulisan saya disini bisa membuat pikiran anda sedikit lebih terbuka dalam memahami hal-hal terkait dengan SDM.
Mengapa menulis blog? Inginnya menulis artikel ilmiah, namun apa daya waktu untuk mempelajari materi-materi pendukung sedikit terbatas. Namun mengapa tetap ingin menulis? ya buat membiasakan otak untuk berpikir secara sistematis saja.
Dan…. mengapa saya?
Saya hanyalah seorang biasa yang memiliki antusiasme terhadap dunia SDM. Bekerja di bidang SDM sejak tahun 2004, dan masih aktif hingga sekarang, berlatarbelakang pendidikan S1 Akuntansi dan kemudian S2 MM SDM, selalu menemukan dunia SDM ini menarik.Semoga anda, pembaca, menemukan hal ini pun menarik seperti yang saya rasakan.
Salam.