
Indonesia memiliki kebijakan unik dalam menghadapi perayaan-perayaan hari besar Nasional, khususnya dalam merayakannya. Selain meliburkannya sebagai Hari Libur Nasional di hari “H”-nya, Indonesia juga mengeluarkan kebijakan bernama “Cuti Bersama” yang merupakan hari libur tambahan yang menempel setelah ataupun sebelum hari besar yang telah dinyatakan sebagai hari libur nasional itu.
Kebijakan cuti bersama ini baru muncul di tahun 2003 melalui Keputusan Bersama Tiga Menteri yang memutuskan untuk menetapkan hari libur nasional ditambah beberapa hari libur tambahan, namun untuk tidak merugikan perusahaan, ditetapkan sebagai cuti bersama atau cuti massal (Glints.com). Dengan penetapan sebagai cuti bersama, maka perusahaan swasta diberi pilihan, apakah mau mengikuti kebijakan pemerintah atau tidak. Sementara untuk PNS, ini sepertinya diwajibkan untuk diambil.
Hal seperti ini tentu saja sering mengundang polemik, khususnya bagi perusahaan swasta apabila menghadapi hal ini. Kebijakan apa saja yang harus diambil untuk kasus cuti bersama ini, khususnya kebijakan bagi karyawannya?
Dari hasil diskusi saya dengan beberapa teman penggiat SDM di berbagai jenis perusahaan, kebijakan-kebijakan SDM untuk cuti bersama ini bisa dijabarkan sebagai berikut:
Menjadikan Cuti Bersama sebagai Libur Bersama dan tidak memotong cuti.
Alasannya sederhana. Biar tidak ribet. Tentu saja ini harus didukung oleh keputusan Manajemen untuk merelakan kegiatan beroperasi terhenti selama cuti bersama tersebut. Lagipula kadang pertimbangannya adalah, jika tetap masuk toh juga yang bersinggungan dengan perusahaan, khususnya pemerintah, juga sedang cuti bersama, jadi mau masuk juga tidak ada yang dikerjakan. Sederhana kan? Implikasinya disini adalah, apabila mereka masuk, maka akan diperhitungkan sebagai lembur di hari libur atau penambahan hari cuti bagi karyawan yang memutuskan masuk. Dengan ini, perusahaan tidak mengalami kerugian kecuali waktu produksi yang terhenti.
Cuti Bersama berarti Tidak Masuk dan Memotong Cuti
Kalau ini ada beberapa perusahaan yang menerapkannya, khususnya untuk mereka yang jatah cutinya sudah diatas 12 hari per tahun. Jadi cuti bersama dianggap tidak mengganggu jatah cuti mereka yang biasa diambil.
Cuti Bersama itu Pilihan. Kalau Masuk Cuti Tidak Dipotong, Kalo Tidak Masuk Cuti Dipotong
Nah, kalau ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mempersilakan karyawannya untuk memilih waktu kerja mereka asal kerjaan beres sesuai permintaan. Karyawan diminta kedewasaannya untuk menentukan pilihan mereka. Apalagi kalau cuti bersama ternyata waktunya tidak sesuai dengan yang mereka inginkan. Efek untuk perusahaan sendiri nyaris tidak ada.
Cuti Bersama itu Akan Memotong Jatah Cuti, namun kalau Masuk diperhitungkan Lembur
Kalau yang ini akan menganggap bahwa cuti bersama itu wajib diambil untuk memenuhi ketentuan Pemerintah, namun perusahaan akan memperhitungkan untuk mereka yang masuk kerja sebagai lembur sehingga jam lemburnya nanti bisa diclaim oleh para karyawan. Dengan begini, karyawan tidak akan merasa iri apabila harus bekerja sementara rekan di perusahaan lainnya bisa libur. Hal ini memberikan rasa keadilan, namun sedikit menjengkelkan bagi Perusahaan karena ini berarti mereka harus mempersiapkan ekstra budget untuk uang lembur.
Pemilihan kebijakan ini tentu saja harus dibicarakan dengan Manajemen serta kemampuan perusahaan dalam menyikapi aspek-aspek yang mempengaruhinya. Jangan sampai niat baik Pemerintah dalam memberikan panduan pedoman untuk pelaksanaan hari libur bersama ini menjadi boomerang bagi Perusahaan. Lagipula seperti yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tujuan ini adalah memberikan waktu ekstra bagi pekerja karena setelah liburan, mereka yang berlibur akan merasa bagai di-recharge dan punya tenaga baru dalam bekerja.
Satu hal yang pasti, kebijakan cuti bersama ini perlu dipikirkan juga setiap aspeknya bagi manajemen. Ingat, cuti adalah hak karyawan. Selama perusahaan tidak menerapkan kebijakan apa-apa mengenai cuti bersama, perusahaan tetap wajib untuk mempertimbangkan dan menyetujui usulan cuti dari masing-masing karyawan jika dirasa karyawan telah memenuhi hak pekerjaan mereka.
Bagaimana dengan anda dan perusahaan lain? Mungkin bisa dishare atau diskusi. Yang pasti, tidak ada kebijakan yang buruk, selama karyawan bisa memahami dan menikmatinya.
Salam.
Leave a comment